Add caption |
SURABAYA - Empat pemuda di Surabaya ditangkap
polisi karena diduga memperkosa empat gadis remaja. Pemerkosaan terjadi
perayaan malam pergantian tahun, namun keluarga korban baru melaporkan
kejadian ini.
Ironisnya, keempat pelaku semuanya masih di bawah umur dan tercatat sebagai siswi SMP dan SMA swasta di Surabaya.
Keempat pemuda diringkus jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya dengan tuduhan pemerkosaan ini adalah SRK, warga Simo Pomahan, Surabaya; Mu, warga Randu Agung, Lumajang; Sl, warga Wonosari, Yogyakarta; dan Si, warga Putat Jaya Timur, Surabaya.
Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku berkenalan korban melalui situs jejaring sosial, facebook, kemudian merencanakan pertemuan saat malam pergantian tahun. Korban diperkosa di lokasi berbeda yakini di kos dan Pantai Kenjeran. Meski demikian, para pemuda tersebut mengaku hubungan seks dilakukan atas dasar suka sama suka.
SRK mengaku, dia dan rekan-rekannya awalnya mengajak korban berkeliling Kota Surabaya. Berdalih sudah larut malam, pelaku membujuk korban menginap di rumah salah seorang pelaku lainnya hingga pemerkosaan terjadi.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, Selasa (3/1/2012), mengatakan kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian, seragam korban, dan sebuah telepon seluler milik pelaku. Empat pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Ironisnya, keempat pelaku semuanya masih di bawah umur dan tercatat sebagai siswi SMP dan SMA swasta di Surabaya.
Keempat pemuda diringkus jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya dengan tuduhan pemerkosaan ini adalah SRK, warga Simo Pomahan, Surabaya; Mu, warga Randu Agung, Lumajang; Sl, warga Wonosari, Yogyakarta; dan Si, warga Putat Jaya Timur, Surabaya.
Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku berkenalan korban melalui situs jejaring sosial, facebook, kemudian merencanakan pertemuan saat malam pergantian tahun. Korban diperkosa di lokasi berbeda yakini di kos dan Pantai Kenjeran. Meski demikian, para pemuda tersebut mengaku hubungan seks dilakukan atas dasar suka sama suka.
SRK mengaku, dia dan rekan-rekannya awalnya mengajak korban berkeliling Kota Surabaya. Berdalih sudah larut malam, pelaku membujuk korban menginap di rumah salah seorang pelaku lainnya hingga pemerkosaan terjadi.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, Selasa (3/1/2012), mengatakan kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian, seragam korban, dan sebuah telepon seluler milik pelaku. Empat pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(Hari Tambayong/Sindo TV/ton)